Rangkuman Materi Pernikahan dalam Islam - erapandu

Rangkuman Materi Pernikahan dalam Islam

Rangkuman Materi Pernikahan dalam Islam PAI Kelas 12

Materi Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga PAI Kelas 12 - Mempelajari pengertian, prinsip, hukum, syarat, rukun, tujuan, mahram, hak dan kewajiban suami istri pada pernikahan dalam islam.

Cari di sini :
Materi Pelajaran SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Kumpulan Soal SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Download Buku Pelajaran  Buka/Unduh
Download Modul Ajar  Buka/Unduh

A. Ketentuan Pernikahan dalam Islam

Pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk-Nya.

Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. 

Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan manusia akan terputus, dunia pun akan sepi dan tidak berarti.

1. Pengertian Pernikahan

Secara bahasa, arti “nikah” berarti mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan

Menurut syariah islam, nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ”nikah” diartikan sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”.

Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974, definisi atau pengertian perkawinan atau pernikahan ialah “ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

2. Tujuan Pernikahan

  • Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
  • Untuk mendapatkan ketenangan hidup.
  • Untuk membentengi akhlak.
  • Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
  • Untuk mendapatkan keturunan yang saleh.
  • Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami.

3. Dalil Tentang Pernikahan

Beberapa ayat dan hadits tentang pernikahan

a. Q.S Adz-Zariyat/51:49

Artinya: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah Swt".

 b. Q.S An-Nahl/16:72

Dalil Tentang Pernikahan

Artinya: 

“ Allah Swt. menjadikan dari kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah Swt.” (Q.S An-Nahl/16:72)

 c. Q.S. an-Nur/24:32

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah Swt. akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Swt. Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. an-Nur/24:32)

d. Q.S. ar-Rum/30:21

Ayat tentang pernikahan

Artinya: 

”Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah Swt.) bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. ar-Rum/30:21)

d. Sabda Rasulullah saw.

“Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu maka berpuasalah, karena berpuasa dapat menjadi benteng (dari gejolak nafsu)”. (¦R. Al-Bukh±ri dan Muslim).

Download Rangkuman Materi Pelajaran Tingkat SMP dan SMA 

Buka/Unduh


B. Prinsip-prinsip Pernikahan dalam Islam

1. Hukum Pernikahan

Hukum nikah bisa menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh.

  • Wajib: bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah. 
  • Sunnah: bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah. 
  • Mubah: bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).
  • Haram: bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya. 
  • Makruh: bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan. 

2. Rukun dan Syarat Pernikahan

Jumhur ulama sebagaimana juga mazhab Syafi’i mengemukakan bahwa rukun nikah ada 5

a. Calon Suami

Syarat calon suami:

  • Bukan mahram si wanita
  • Orang yang dikehendaki
  • Mu’ayyan (beridentitas jelas)

b. Calon Istri

Syarat calon istri

  • Bukan mahram si laki-laki. 
  • Terbebas dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang.

c. Wali

Wali yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat

Syarat wali:

  • orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci, 
  • laki-laki, bukan perempuan atau banci, 
  • mahram si wanita,
  • baligh, bukan anak-anak, 
  • berakal, tidak gila,
  • adil, tidak fasiq, 
  • tidak terhalang wali lain,
  • tidak buta, 
  • tidak berbeda agama, 
  • merdeka, bukan budak.

d. Dua orang saksi

Syarat saksi:

  • Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.
  • Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kualifikasi sebagai saksi. 
  • Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.

e. Sighat (Ijab Kabul)

Sighat atau Ijab kabul yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah.

Syarat ijab kabul:

  • Tidak tergantung dengan syarat lain.
  • Tidak terikat dengan waktu tertentu.
  • Boleh dengan bahasa asing. 
  • Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak. 
  • Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.

3. Orang-orang yang Tidak Boleh Dinikahi (Mahram)

Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah.

Mahram nikah dapat dilihat dari pihak laki-laki dan dapat dilihat dari pihak wanita.

Al-Quran telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. an-Nisa /4:23-24)

Berdasarkan ayat tersebut

Mahram dapat dibagi menjadi 4 kelompok

a. Keturunan

  • Ibu dan seterusnya ke atas 
  • Anak perempuan dan seterusnya ke bawah 
  • Saudara perempuan (sekandung, seayah atau seibu) 
  • Bibi (saudara ibu, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibu) 
  • Bibi (saudara ayah baik sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibu) 
  • Anak perempuan dari saudara lakilaki terus kebawah 
  • Anak perempuan dari saudara perempuan terus ke bawah

b. Pernikahan

  • Ibu isterinya (mertua) dan seterusnya ke atas,baik ibu dari keturunan atau susuan 
  • Rabibah, yaitu anak tiri (anak isteri yang dikawin dengan suami lain), jika sudah bercampur dengan ibunya. 
  • Isteri ayah dan seterusnya keatas 
  • Wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayah,kakek (datuk) sampai ke atas.
  • Isteri anaknya yang laki-laki (menantu) dan seterusnya ke bawah.

c. Persusuan

  • Ibu yang menyusui 
  • Saudara perempuan yang mempunyai hubungan susuan

d. Dikumpul/ dimadu

  • Saudara perempuan dari isteri 
  • Bibi perempuan dari isteri 
  • Keponakan perempuan dari isteri

Berdasarkan kondisinya, mahram terbagi kepada 2

a. Mahram Muabbad, yaitu wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya

Kriterian yang masuk mahram muabbad:

  • keturunan
  • satu susuan
  • mertua perempuan
  • anak tiri jika ibunya sudah dicampuri
  • bekas menantu perempuan
  • bekas ibu tiri.

b. Mahram Gair Muabbad, yaitu mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara

Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau meninggal dunia.  dengan sebab istri orang dan sebab iddah, seperti:

  • saudara sepersusuan kakak dan adiknya


4. Pernikahan yang Tidak Sah

Pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw.

  • Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.
  • Pernikahan syighar, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar.
  • Pernikahan muhallil, yaitu pernikahan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya yang karenanya diharamkan untuk rujuk kepadanya, kemudian wanita itu dinikahi laki-laki lain dengan tujuan untuk menghalalkan dinikahi lagi oleh mantan suaminya.
  • Pernikahan orang yang ihram, yaitu pernikahan orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau ‘umrah serta belum memasuki waktu tahallul.
  • Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan di mana seorang lakilaki menikah dengan seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah, baik karena perceraian ataupun karena meninggal dunia.
  • Pernikahan tanpa wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizin walinya.
  • Pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab.
  • Menikahi mahram, baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau karena sepersusuan.

 

C. Hak dan Kewajiban Suami Istri

Hak dan kewajiban suami isteri mencakup 3 hal, yaitu kewajiban bersama antara suami dan isteri, kewajiban suami terhadap isteri dan kewajiban isteri terhadap suami.

1. Kewajiban bersama suami dan istri

  • Memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya.
  • Berbuat baik terhadap mertua, ipar dan kerabat lainnya baik dari suami atau isteri. 
  • Setia dalam hubungan rumah tangga dan memelihara keutuhannya dengan berusaha melakukan pergaulan secara bijaksana, rukun, damai dan harmonis; 
  • Saling bantu membantu antara keduanya. 
  • Menjaga penampilan lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang diantara keduanya. 

2. Kewajiban Suami terhadap Istri

  • Menjadi pemimpin, memelihara dan membimbing keluarga lahir dan batin
  • Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal
  • Bergaul dengan isteri secara ma’ruf dan memperlakukan keluarganya dengan cara baik. 
  • Masing-masing anggota keluarganya, terutama suami dan isteri bertanggung jawab sesuai fungsi dan perannya masing-masing.
  • Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada isteri sepanjang sesuai norma Islam, membantu tugas-tugas isteri serta tidak mempersulit kegiatan isteri.

3. Kewajiban Istri terhadap Suami

  • Taat kepada perintah suami
  • Selalu menjaga diri dan kehormatan keluarga
  • Bersyukur atas nafkah yang diterima dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya
  • Membantu suami dan mengatur rumah tangga sebaik mungkin


D. Pernikahan Menurut Undang-Undang Perkawinan Indonesia (UU No.1 Tahun 1974)

Segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk, harus mendapat legalitas pemerintah dan tercatat secara resmi, seperti halnya kelahiran, kematian, dan perkawinan. 

Legalitas pernikahan di Negara Indonesia:

  1. Pencatatan Pernikahan sebagaimana termaktub dalam BAB II pasal 2 adalah dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berada di wilayah masing-masing. 
  2. Pegawai Pencatat Nikah mempunyai kedudukan yang amat penting dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 1954, 
  3. PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang untuk mencatat perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum Islam di wilayahnya. Artinya, siapapun yang ingin melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum Islam, berada di bawah pengawasan PPN. 


E. Hikmah dan Perilaku Mulia Pernikahan

1. Hikmah Pernikahan

  • Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci yang halal dan diridai Allah Swt. 
  • Mendapatkan keturunan yang sah dari hasil pernikahan. 
  • Terpeliharanya kehormatan suami istri dari perbuatan zina. 
  • Terjalinnya kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya. 
  • Terjalinnya silaturahim antarkeluarga besar pihak suami dan pihak istri.

2. Perilaku Mulia dalam Pernikahan

  • Melaksanakan perintah Allah Swt..
  • Melaksanakan perintah Rasulullah saw.
  • Memelihara keturunan dan memperbanyak umat. 
  • Mencegah masyarakat dari dekadensi moral.
  • Mencegah masyarakat dari penyakit-penyakit yang ditimbulkan dari hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan.
  • Melahirkan ketenangan jiwa.
  • Meniti jalan bertakwa.
  • Memperkokoh dan memperluas persaudaraan


Rangkuman Materi Pernikahan dalam Islam PAI Kelas 12
Sumber: Buku PAI Kelas 12


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel