Materi Pergaulan Bebas dan Zina
Rangkuman Materi Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina PAI Kelas 10 - Mempelajari pengertian, hukum, dampak, kategori zina. Dalil mengenai pergaulan bebas dan cara menjaga pergaulan.
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila.
Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina.
|
---|
A. Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
1. Pengertian Zina
Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
Zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman.
Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32.
Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
2. Kategori Zina
- Zina Muhsan: yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
- Zina Gairu Muhsan: yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Hukuman bagi Pezina
- Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka.
- Dirajam sampai mati bagi pezina Muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian.
Syarat terkena hukuman bagi pezina
- Harus ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Karena kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
- Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini harus memenuhi syarat yaitu setiap laki-laki tersebut harus melihat persis kejadiannya.
- Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan zina tersebut.
Hukuman bagi orang yang Menuduh Zina (Qazaf)
Tuduhan perzinahan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah.
Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan bukti yang kuat.
Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina.
Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.
3. Dampak Pergaulan Bebas dan Zina
Imam Sayuṭi dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat mengakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya.
3 dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan 3 dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
a. Dampak di dunia
- Menghilangkan wibawa
- Mengakibatkan kefakiran
- Mengurangi umur
b. Dampak di akhirat
- Mendapat murka dari Allah Swt.
- Hisab yang amat jelek (banyak dosa)
- Siksaan di neraka
Dampak Negatif Zina
- Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
- Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
- Nasab menjadi tidak jelas.
- Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
- Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
Download Rangkuman Materi Pelajaran Tingkat SMP dan SMA |
---|
Buka/Unduh
B. Dalil tentang Larangan Mendekati Zina
1. Ayat Al-Qur'an Q.S. al-Isra/17:32
Artinya:Kandungan Ayat
Ayat Q.S. al-Isra/17:32 secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia.
Karena bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.
2. Ayat Al-Qur'an Q.S. an-Nur/24:2
Artinya:Kandungan Ayat
- Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina lakilaki masing-masing seratus kali.
- Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt.
- Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
3. Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
Artinya:C. Menerapkan Perilaku Mulia dalam Pergaulan
1. Menjaga Pergaulan yang Sehat
Pergaulan yang sehat antara laki-laki dan perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang dapat mengarah kepada hubungan seksual di luar nikah.
2. Menjaga Aurat
Aurat merupakan bagian dari tubuh yang harus dilindungi dan ditutupi agar terjaga dari pandangan lawan jenis.
Aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut.
3. Menjaga Pandangan
Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Dari ‘Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada ‘Ali bin Abi Țalib, Hai ‘Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak.” (H.R. Ahmad)
4. Menjaga Kehormatan
Organ paling pribadi manusia sering disebut atau diperhalus dengan kata “kehormatan”.
Benteng paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia baik laki-laki maupun perempuan ada pada organ tubuh yang paling pribadi tersebut. Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan “kemaluan”.
5. Meningkatkan Aktivitas dan Rajin Berpuasa
Bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah disarankan untuk memperbanyak aktivitas atau kegiatan yang positif. Hal ini dapat membuat mengalihkan perhatian dan pikiran mesum.
Cara lain yang dapat ditempuh untuk menahan nafsu bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah adalah dengan berpuasa sunah.