Rangkuman Materi Integrasi Nasional
Materi Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika PPKn Kelas 10 - Kata kunci yang harus dipahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kebhinnekaan, integrasi, persatuan, bela Negara, archipelago, dan kesadaran.
Pada bab ini akan dibahas bagaimana pentingnya peran kalian sebagai generasi muda dalam upaya menjaga integrasi bangsa dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan demikian, akan muncul karakter bangsa yang tercermin lewat generasi muda yang mampu menghargai perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, serta sikap toleransi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
|
---|
A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Negeri Indonesia adalah negara kepulauan dengan beragam etnis, suku, dan ras di dalamnya.
Kebhinnekaan adalah realitas bangsa yang keberadaannya untuk mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan bangsa dan negara.
Kebhinnekaan harus dimaknai masyarakat Indonesia melalui pemahaman multikulturalisme dengan berlandaskan kekuatan spiritualitas.
Artinya, perbedaan etnis, religi, maupun ideologi menjadi bagian tidak terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia.
Kebhinnekaan atau semangat Bhinneka Tunggal Ika dan toleransi akan menjadi perekat untuk bersatu dalam kemajemukan (keberagaman) bangsa.
Alat-alat pemersatu bangsa negara Indonesia.
- Dasar Negara Pancasila.
- Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan.
- Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan.
- Lambang Negara Burung Garuda.
- Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
- Bermacam lagu-lagu perjuangan lainnya.
Integrasi bangsa harus dijaga karena tanpanya kita tidak akan bisa hidup berdampingan saling beriringan untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
Sila ketiga Pancasila hanya akan jadi mimpi belaka. Persatuan adalah syarat mutlak bagi kejayaan Indonesia.
Untuk mempersatukan masyarakat yang beragam, perlu ada toleransi yang tinggi antar kebudayaan.
Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan.
B. Pentingnya Konsep Integrasi Nasional
1. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Integrasi nasional bangsa indonesia adalah hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
2. Syarat Integrasi
- Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan antara satu dan lainnya.
- Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
- Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
C. Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
1. Faktor pembentuk integrasi nasional
- Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
- Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
- Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
- Penggunaan bahasa Indonesia.
- Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
- Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
- Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
- Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
- Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.
2. Faktor penghambat integrasi nasional
- Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
- Kurangnya toleransi antargolongan.
- Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
- Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.
D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
- Fenomena global masih mengetengahkan penguatan nilai-nilai universal yakni demokrasi dan hak asasi manusia.
- Isu lingkungan hidup dan dampak pemanasan global memunculkan persoalan serius yang memerlukan respons secara internasional.
- Pemanasan global telah berdampak terhadap perubahan musim yang tidak menentu yang mengancam kehidupan manusia dalam bentuk ancaman kelaparan, wabah penyakit dan bencana alam yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan.
- Peta keamanan global menempatkan terorisme menjadi ancaman global.
- Penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara lain mengancam kedaulatan dan kehormatan suatu negara berdaulat.
- Masalah perbatasan merupakan sumber utama potensi konflik antarnegara di kawasan Asia Pasifik, termasuk Asia Tenggara.
Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu.
Untuk mencapai tujuan pertahanan negara, salah satunya diperlukan input sumber daya yang bagus dan optimal.
Masyarakat menuntut TNI untuk menjaga dan memelihara stabilitas keamanan nasional, tetapi input masyarakat secara intelektual, moral dan mental lemah akan sangat kesulitan mewujudkannya.
E. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
1. Kesadaran Warga Negara
Peran serta warga negara akan muncul jika mempunyai kesadaran dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku.
Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela negara.
2. Pengertian Bela Negara
Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun.
Pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.
- Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
- Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
- Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
- Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
3. Dasar Hukum Bela Negara
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
4. Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran
- Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
- Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bela negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.
Resume:
- Sikap-sikap yang harus dihindari agar toleransi tetap ada dan terjaga sehingga kehidupan beragama di masyarakat aman dan damai adalah fanatisme yang berlebihan, ekstremisme, dan eksklusivisme.
- Setiap warga negara wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
- Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
- Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
- Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
- Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).