Rangkuman Materi Mengurus Jenazah
Materi Melaksanakan Pengurusan Jenazah PAI Kelas 11 - Mempelajari tata cara mengurus jenazah, memandikan jenazah, mengafani jenazah, menshalatkan jenazah, mengubur jenazah, dan takziyah.
Hidup di dunia ini tidaklah selamanya. Akan datang masanya kita berpisah dengan dunia berikut isinya.
Perpisahan itu terjadi saat kematian menjemput. Kematian adalah pintu dan setiap manusia akan memasuki pintu itu, tanpa ada seorang pun yang dapat menghindar darinya.
Berikut ringkasan materi tentang mengurus jenazah sebagai orang muslim.
|
---|
A. Kewajiban Umat Islam Terhadap Jenazah
Mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban secara bersama-sama atau gotong royong.
Jika ada seseorang yang meninggal, maka disegerakan dalam pengurusan jenazah oleh keluarganya diantaranya yaitu:
- memandikan
- mengafani
- menyalat kan
- menguburnya
Tindakan sebelum melakukan pengurusan jenazah
- Pejamkanlah matanya dan mohonkanlah ampun kepada Allah Swt. atas segala dosanya.
- Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
- Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
- Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.
Perilaku Mulia Saat ada yang Meninggal atau Kena Musibah
- Segera mengunjungi keluarga yang terkena musibah kematian, mendoakan mayat, mengucapkan turut berduka kepada keluarga yang ditinggalkan.
- Membantu persiapan pengurusan jenazah seperti memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan.
- Memberikan bantuan kepada keluarga korban untuk memperingan bebannya sesuai kemampuan kita.
- Menghibur keluarga korban dengan ungkapan-ungkapan yang membesarkan hati dan nasihat tentang kesabaran dan ketabahan.
Download Rangkuman Materi Pelajaran Tingkat SMP dan SMA |
---|
Buka/Unduh
B. Tata Cara Mengurus Jenazah
1. Memandikan Jenazah
a. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
- Jenazah itu orang Islam. (apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinyaa).
- Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
b. Orang yang berhak memandikan jenazah
- Jenazah laki-laki: yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
- Jenazah perempuan:hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
- Jenazah seorang istri: jika suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya, jika tidak ada maka seorang perempuan.
- Jenazah seorang suami: jika istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya, jika tidak ada maka seorang laki-laki.
- Jenazah anak laki-laki atau anak perempuan masih kecil: perempuan atau laki-laki dewasa boleh memandikan nya.
c. Tata Cara Memandikan Jenazah
- Jenazah dimandikan di tempat yang tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
- Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
- Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak ter buka.
- Mayat didudukkan atau disandar kan pada sesuatu
- Disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar.
- Bibersihkan dengan tangan kiri, dan yang memandikannya dianjurkan mengenakan sarung tangan.
- Diperbolehkan memakai wangi-wangian agar tidak ter ganggu bau kotoran si mayat.
- Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si mayat.
- Membersihkan semua kotoran dan najis.
- Mewudukan jenazah
- Membasuh seluruh badannya.
- Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali.
2. Mengafani Jenazah
Setelah selesai dimandikan, jenazah selanjutnya dikafani.
Tata Cara Mengafani Jenazah
Secara umum mengafani mayit paling sedikit adalah membungkusnya dengan kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan menutup kepala bila si mayit bukan orang yang sedang ihram.
Tiga lapis bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan.
Hampar kan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya.
Letakkan mayit di atas kain kafan tersebut dan kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri.
a. Mayit Laki-laki
- Menggunakan 3 lembar kain putih
- Masing-masing kain tersebut berukuran cukup lebar dengan panjang sesuai panjang tubuh si mayit dan bisa membungkus seluruh tubuh si mayit.
- Hampar kan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya.
b. Mayit Perempuan
- Menggunakan 5 lembar kain putih
- Bentangkan 2 helai kain yang akan menutupi tubuhnya
- Di atas mayit, bentangkan kain sarung (izar) yang akan menutupi pusar ke bawah
- Di atas izar, bentangkan gamis untuk menutupi tubuh bagian atas.
- Di atas gamis, bentangkan kerudung (khimar) di posisi kepala
- Letakkan mayit dan mulai pakaikan izar, gamis dan khimar pada mayit
- Pakaikan 2 helai kain yang menutupi sekujur mayit.
3. Menshalati Jenazah
a. Syarat Jenazah Disholatkan
- Mayit seorang muslim
- Mayit sudah dalam keadaan suci, baik badan maupun kafan.
- Di tempatkan di tempat yang suci.
- Sudah dimandikan dan dikafani.
- Jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.
b. Tata cara dan rukun pelaksanaan shalat jenazah
- Jenazah diletakkan di depan jamaah.
- Apabila mayat laki-laki, imam berdiri di dekat kepala jenazah. Apabila mayat perempuan imam berdiri di dekat perut jenazah.
- Imam berdiri paling depan diikuti oleh makmum, jika yang menshalati sedikit, usahakan dibuat 3 baris shaf.
- Niat shalat jenazah dengan melakukan sholat 4 takbir.
- Takbiratul ihram pertama, setelah itu membaca surat al-Fatihah.
- Takbir yang kedua, setelah itu membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
- Takbir yang ketiga, setelah itu membaca doa untuk jenazah.
- Takbir yang keempat, setelah itu membaca doa.
Artinya: “Ya Allah, janganlah (ngkau menjadikan kami penghalang dari mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” (H.R. Hakim)
- Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.
Catatan:
Do’a yang dibaca setelah takbir ketiga dan keempat disesuaikan dengan jenis kelamin jenazahnya.
- Apabila jenazahnya seorang wanita, damir/kata ganti hu ( ه ) diganti dengan kata ha ( ها ).
- Apabila jenazahnya dua orang, damir/kata ganti hu ( ه ) diganti dengan huma ( هما ).
- Apabila jenazahnya banyak, maka damir/kata ganti hu ( ه ) diganti dengan ( هم ) untuk laki-laki atau laki-laki serta perempuan dan ( هن ) untuk perempuan.
4. Mengubur Jenazah
Perihal mengubur jenazah ada beberapa penjelasan sebagai berikut.
a. Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan
Sesuai sabdanya yang artinya: “dari Abu Hurairah r.a. Dari Nabi Muhammad saw. bersabda: Segerakanlah menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)
b. Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari.
Mengubur mayat pada malam hari diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa seperti karena bau yang sangat menyengat meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena sesuatu hal lain yang harus disegerakan untuk dikubur.
c. Anjuran meluaskan lubang kubur.
Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai di kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda, “Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga.” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
d. Boleh menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur.
Hal itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal alQur’an.” (H.R. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir r.a.)
e. Bacaan meletakkan mayat dalam kubur.
Apabila meletakkan mayat dalam kubur, Rasulullah saw. membaca:
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. membaca:
f. Sebelum mayit dikubur, ahli waris hendaklah bersedia menjadi penjamin atau menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat
C. Ta’ziyyah (Melayat)
Ta’ziyyah atau melayat adalah mendatangi rumah si mayit atau keluarga yang ditinggalkan dengan maksud menghibur atau memberi semangat dan untuk mengunjungi orang yang sedang tertimpa musibah kematian.
Adab (etika) orang ber-ta’ziyyah
- Menyampaikan doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap orang yang meninggal serta kesabaran bagi orang yang ditinggal.
- Hindarilah pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang ditimpa musibah.
- Hindarilah canda-tawa apalagi sampai terbahak-bahak.
- Usahakan turut menyalati mayat dan turut mengantarkan ke pemakaman sampai selesai penguburan.
- Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah. Demikian diperintahkan Rasulullah saw. kepada keluarganya sewaktu keluarga Ja’far ditimpa kematian (H.R. Lima Ahli Hadis kecuali Nasai).
D. Ziarah Kubur
Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan.
Ziarah kubur adalah berkunjung ke kuburan dengan niat mendoakan orang yang sudah meninggal dan mengingat kematian.
Pada zaman awal Islam, Rasulullah saw. melarang umat Islam untuk berziarah kubur karena dikhawatirkan akan melakukan sesuatu hal yang tidak baik, misalnya menangis di atas kuburan, bersedih, meratapi, bahkan yang lebih bahaya adalah meminta sesuatu kepada si mayat yang ada di kuburan.
Kemudian, Rasulullah saw. menganjurkan berziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat kematian dan mendoakan si mayat.
Hal ini sangat baik karena dengan mengingat mati, kita akan selalu berhati-hati dan memperbanyak amal saleh.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Dari Abdullah bin Buraidah berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian ke kubur.” (HR. Nasa’i)
1. Hikmah Ziarah Kubur
- Mengingat kematian.
- Dapat bersikap zuhud (menjauhkan diri dari sifat keduniawian).
- Selalu ingin berbuat baik sebagai bekal kelak di alam kubur dan hari akhir.
- Mendokan si mayat agar Allah Swt. mengampuni segala dosanya, menerima amal baiknya, dan mendapat ridlo-Nya.
2. Adab atau Etika Berziarah Kubur
- Niatkan dengan ikhlas karena Allah Swt., tunduk hati dan merasa diawasi oleh Allah Swt.
- Sesampai di pintu kuburan, ucapkan salam sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw.: “Keselamatan semoga tetap bagimu wahai ahli kubur dan Insya Allah kami akan bertemu dengan kamu semua.” (H.R. Tirmizi)
- Tidak banyak bicara mengenai urusan dunia di atas kuburan.
- Berdoa untuk ampunan dan kesejahteraan si mayat di alam barzah dan akhirat kelak.
- Diusahakan tidak berjalan melangkahi kuburan atau menduduki nisan (tanda kuburan).