Rangkuman Materi Kewenangan Lembaga-lembaga Negara Indonesia - erapandu

Rangkuman Materi Kewenangan Lembaga-lembaga Negara Indonesia

Rangkuman Materi Kewenangan Lembaga-lembaga Negara Indonesia PPKn Kelas 10

Materi Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PPKn Kelas 10 - Kata kunci yang harus dipahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah suprastruktur, infrastruktur, lembaga negara, sistem politik, impeachment, dan pemerintah.

Pada bab ini diajak untuk menyelami kewenangan lembagalembaga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Setelah mempelajari bab ini diharapkan mampu menganalisis kewenangan lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Cari di sini :
Materi Pelajaran SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Kumpulan Soal SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Download Buku Pelajaran  Buka/Unduh
Download Modul Ajar  Buka/Unduh


Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

Secara umum sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilainilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.

Ciri-ciri sistem politik antara lain adalah sebagai berikut.

  • Memiliki tujuan. 
  • Mempunyai komponenkomponen. 
  • Tiap komponen memiliki fungsi-fungsi yang berbeda. 
  • Adanya interaksi antara komponen satu dengan yang lainnya. 
  • Adanya mekanisme kerja (pengaturan struktur kerja dalam sistem politik). 
  • Adanya kekuasaan, kekuasaan untuk mengatur komponen dalam sistem atau di luar sistem. Tiap komponen memiliki kekuasaan, namun tingkatannya berbeda-beda. 
  • Adanya kebudayaan politik (terdapat prinsip-prinsip dan pemikiran) sebagai tolok ukur dalam pengembangan sistem tersebut.

Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.

1. Suprastruktur

Suprastruktur politik adalah gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal.

Sistem politik yang berjalan tidak akan terlepas dari keseluruhan unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara.


2. Infrastruktur

Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. 

Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. 

Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara. 

Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. 

Dengan kata lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik.

4 kekuatan infrastruktur organisasi di Indonesia

  • Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
  • Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara.
  • Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.
  • Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.


Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945

B. Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945

Lembaga-lembaga tinggi di negara Indonesia diantaranya yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden/Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Kekuangan

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

  • Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945). 
  • Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003). 
  • MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara. 
  • Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). 
  • MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

2. Presiden

  • Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  • Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945

  • Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2)) 
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10) 
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11) 
  • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12) 
  • Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1)
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2)
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
  • Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
  • Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  • Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  • Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  • Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945). 
  • Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  • Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

5. Mahkamah Agung (MA) 

  • MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945). 
  • MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945). 
  • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

6. Mahkamah Konstitusi

a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :

  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
  • Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.


7. Komisi Yudisial (KY)

  • KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
  • KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  • DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
  • DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
  • Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003). 
  • DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.


Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

C. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Pada praktiknya, tatakelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada kepentingan rakyat. 

Dalam tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis.

  1. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu. 
  2. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik. 
  3. Unsur warga masyarakat (stakeholders).

Tatakelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut.

  1. Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik, antara lain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah. 
  2. Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  3. Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundangundangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik. 
  4. Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM.
  5. Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.

Tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut.

  1. Hubungan antara pemerintah dan pasar.
  2. Hubungan antara pemerintah dan rakyat.
  3. Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
  4. Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat).
  5. Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan penduduk perkotaan dan pedesaan
  6. Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancangan undang-undang (RUU).
  7. Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjalin kerja sama di segala bidang untuk kemajuan bangsa.

Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.

  1. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi. 
  2. Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas. 
  3. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
  4. Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.
  5. Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.

Salah satu wujud tata pemerintahan yang baik yaitu adanya citra pemerintahan yang demokratis. 

  • Pemerintahan yang demokratis merupakan landasan terciptanya tata pemerintahan yang baik. 
  • Pemerintahan yang demokratis menjalankan tata pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan kontrol dari rakyat.

Menurut World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.


Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia

D. Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia

Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik.

Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.

Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan.

Ciri-ciri suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik.

  1. Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah. 
  2. Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
  3. Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
  4. Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat. 
  5. Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja. 
  6. Dapat menerima perbedaan pendapat. 
  7. Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa. 
  8. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya. 
  9. Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan. 
  10. Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara.
  11. Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum. 
  12. Membangun budaya politik yang demokratis. 
  13. Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan. 
  14. Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik. 
  15. Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.

Partisipasi dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku.

Contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.

1. Di Lingkungan Sekolah

  • Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya. 
  • Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti. 
  • Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.

2. Di Lingkungan Masyarakat

  • Forum warga. 
  • Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya. 
  • Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya

3. Di Lingkungan Negara

  • Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden. 
  • Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada). 
  • Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun.


Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik di atas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia. 

Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. 

Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan. 


Resume:

  • Sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut. 
  • Suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya. 
  • Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijakan negara. 
  • Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada stakeholders. Pemerintah dan mayarakat duduk bersama untuk membicarakan masalah-masalah yang dihadapi bersama dan sekaligus merencanakan bersama apa yang mau dilakukan dan hendak dikerjakan di masa mendatang


Rangkuman Materi Kewenangan Lembaga-lembaga Negara Indonesia PPKn Kelas 10
Sumber: Buku PPKn Kelas 10
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel