Rangkuman Materi Berbusana Muslim dan Muslimah - erapandu

Rangkuman Materi Berbusana Muslim dan Muslimah

Rangkuman Materi Berbusana Muslim dan Muslimah PAI Kelas 10

Materi Berbusana Muslim dan Muslimah Merupakan Cermin Kepribadian dan Keindahan Diri PAI Kelas 10 - Mempelajari pengertian dari makna aurat dan busana muslim/muslimah, beserta dalil berupa ayat Al-Quran dan Hadis Nabi Saw.

Islam adalah agama yang sempurna yang ajarannya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Ajaran Islam mengatur semua urusan manusia agar terwujud kehidupan yang aman, nyaman, dan damai. 

Dalam hal berbusana, Islam mengajarkan bahwa busana memiliki fungsi utama sebagai penutup aurat selain fungsi-fungsi yang lain seperti fungsi sebagai hiasan dan penahan rasa panas atau dingin. 

Bagi orang-orang yang beriman, busana adalah sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan terutama bagi kalangan perempuan.

Cari di sini :
Materi Pelajaran SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Kumpulan Soal SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Download Buku Pelajaran  Buka/Unduh
Download Modul Ajar  Buka/Unduh



Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat

A. Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat

1. Makna Aurat

Menurut bahasa, "aurat" berati malu, aib, dan buruk

Kata aurat berasal dari kata "awira" yang artinya hilang perasaan

Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. 

Pada umumnya, kata aurat memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan, dan mengecewakan. 

Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.

2. Makna Jilbab dan Busana Muslimah

Jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar.

Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, ĥijab, dan sebagainya. 

Busana muslimah adalah pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya. 

Kegunan busana untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada.

Hukum Menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib bagi seluruh wanita yang beriman.

Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. alAĥzāb/33: 32-33). 

Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan mahramnya (Q.S. al-Aĥzāb/33:53).

Selanjutnya, karena istri-istri Nabi Muhammad saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, maka Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S. al-Aĥzāb/33:59). 

Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orangorang yang beriman. 


Ayat-Ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/ Muslimah

B. Ayat-Ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/ Muslimah

1. Q.S. al-Aĥzab/33:59

Ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/ Muslimah

Artinya:

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.”(Q.S. al-Aĥzab/33:59)

Kandungan Q.S. al-Aĥzāb/33:59

Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah. 

Hikmahnya adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik.

Islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi.

2. Q.S. An-Nūr/24:31

Ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/ Muslimah

Artinya:

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putraputra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putraputra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan lakilaki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orangorang yang beriman, agar kamu beruntung.”(Q.S. An-Nūr/24:31)

Kandungan Q.S. an-Nūr/24:31

Allah Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat.

Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, penjelasannya diantaranya:

  • Menjaga pandangan. Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja.
  • Menjaga kemaluan. Orang yang tidak dapat menjaga kemaluannya pasti tidak dapat menjaga pandangannya.
  • Menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt.

Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat.

3. Hadis dari Ummu ‘Aţiyyah

Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/ Muslimah

Dari Umu ‘A¯iyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan śalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” (H.R. Muslim).

Kandungan Hadis

Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi śalat ‘Īdul Fiţri dan ‘Īdul Adha, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau tidak memiliki jilbab. 

Bagi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa perlu melakukan śalat berjama’ah seperti yang lain. Wanita yang tidak mempunyai jilbab pun dapat meminjamnya dari wanita lain. 

Hal ini menunjukkan pentingnya dakwah/khutbah kedua śalat ‘idain. Kandungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri.

C. Menerapkan Perilaku Mulia

Perilaku mulia yang harus dilakukan sebagai pengamalan berbusana sesuai syari’at Islam, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

  1. Sopan-santun dan ramah-tamah: merupakan ciri mendasar orang yang beriman.
  2. Jujur dan amanah: sifat orang-orang yang beriman dan saleh. 
  3. Gemar beribadah: Beribadah adalah kebutuhan rokhani bagi manusia sebagaimana olahraga, makan, minum, dan istirahat sebagai kebutuhan jasmaninya.
  4. Gemar menolong sesama: Menolong orang lain pada hakikatnya adalah menolong diri sendiri.
  5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar: mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemunkaran/kemaksiatan.


Resume:

  • Menutup aurat adalah kewajiban agama yang ditegaskan dalam al-Qur’ān maupun hadis Rasulullah saw. 
  • Kewajiban menutup aurat disyari’atkan untuk kepentingan manusia itu sendiri sebagai wujud kasih sayang dan perhatian Allah Swt. terhadap kemaslahatan hamba-Nya di muka bumi. 
  • Kewajiban bagi kaum mukminah untuk mengenakan jilbab untuk menutup auratnya kecuali terhadap beberapa golongan. 
  • Dalam Q.S. al-Ahzab/33:39 ditegaskan perintah menggunakan jilbab dan memanjangkannya hingga ke dada, dengan tujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada setiap mukminah. Sementara yang tidak memiliki jilbab, dia bisa meminjamnya dari saudara seiman. 
  • Hadis dari Ummu Aţiyyah berisi anjuran kepada setiap muslimah untuk menghadiri śalat ‘Īdul Fiţri dan ‘Īdul Adĥa meskipun sedang haid atau dipingit. 
  • Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nur/24:31 untuk menjaga pandangan, memelihara kemaluan, dan tidak menampakkan aurat, kecuali kepada: suami, ayah suami, anak laki-laki suami, saudara laki-laki, anak laki saudara laki-laki, anak lelaki saudara perempuan, perempuan mukminah, hamba sahaya, pembantu tua yang tidak lagi memiliki hasrat terhadap wanita. 
  • Allah Swt. memerintahkan setiap mukmin dan mukminah di dua ayat ini untuk bertaubat untuk memperoleh keberuntungan.


Rangkuman Materi Berbusana Muslim dan Muslimah PAI Kelas 10
Sumber: Buku PAI Kelas 10


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel