Rangkuman Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara - erapandu

Rangkuman Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara

Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Materi Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara PPKn Kelas 12 - Makna hak dan kewajiban warga negara, substansi dalam Pancasila, kasus pelanggaran dan pengingkaran, penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Pada bab ini, mari menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Di akhir pembelajaran pada bab ini, diharapkan bisa menjadi warga negara yang selalu menyeimbangkan hak dan kewajiban. 

Dengan kata lain, kita menjadi warga negara yang selalu mendahulukan kewajiban daripada hak. kita baru menuntut hak, setelah kewajiban dilakukan.

Kata kunci yang harus dipahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah:

  • warga negara
  • hak warga negara
  • kewajiban warga negara



Cari di sini :
Materi Pelajaran SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Kumpulan Soal SMP/MTs dan SMA/SMK  Buka
Download Buku Pelajaran  Buka/Unduh
Download Modul Ajar  Buka/Unduh


Makna Hak dan Kewajiban Warga Negarav

A. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Hak Warga Negara

Hak adalah semua hal yang kita peroleh atau dapatkan. 

Hak warga negara adalah merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.

Hal tersebut dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.

Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban.

Jadi, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan

Misalnya, seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Hak asasi manusia berbeda dari pengertian hak warga negara. 

  • Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. 
  • Hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. 

Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia.

Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara. 


2. Kewajiban Warga Negara

Kewajiban adalah sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Kewajiban warga negara artinya adalah sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Perbedaan kewajiban warga negara negan kewajiban asasi adalah 

  • Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki, sedangkan kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.
  • kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi.


3. Hubungan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. 

Seseorang mendapatkan hak karena kewajibannya dipenuhi. 

  • Misalnya: seorang pekerja mendapatkan upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. 

Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain.

  • Misalnya: seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru, yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. 

Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

  • Misalnya: setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak. Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya, banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. 


Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

B. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.

Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.

Ketiga nilai tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dipaparkan berikut ini.


1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila

  • Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
  • Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
  • Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional.
  • Sila keempat dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.  Menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum.
  • Sila kelima mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat.


2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila

Nilai instrumental pada dasarnya adalah merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila.

Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undangundang dasar sampai dengan peraturan daerah.

Berikut ini beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

  • Hak atas Kewarganegaraan
  • Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
  • Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
  • Hak dan kewajiban bela negara
  • Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
  • Kemerdekan Memeluk Agama
  • Pertahanan dan Keamanan Negara
  • Hak Mendapat Pendidikan
  • Kebudayaan Nasional Indonesia
  • Perekonomian Nasional
  • Kesejahteraan Sosial

Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas 

  • hak mendapatkan jaminan sosial, 
  • hak mendapatkan jaminan kesehatan, 
  • hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.


Penanaman Kesadaran Berkonstitusi 

Keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat diwujudkan dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.


3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental.

Nilai praksis adalah realisasi dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari.

Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.

Oleh sebab itu, setiap warga negara harus menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun sikap positif tersebut di antaranya yaitu

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup. 
  • Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. 
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain

b. Kemanusian yang Adil dan Beradab

  • Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia. 
  • Saling mencintai sesama manusia.
  • Tenggang rasa kepada orang lain. 
  • Tidak semena-mena kepada orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan. 
  • Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

c. Persatuan Indonesia

  • Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. 
  • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara . 
  • Cinta tanah air dan bangsa. 
  • Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia. 
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

  • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. 
  • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. 
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 
  • Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah. 
  • Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa

e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 
  • Menghormati hak-hak orang lain. 
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain. 
  • Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain. 
  • Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah. 
  • Rela bekerja keras. 
  • Menghargai hasil karya orang lain.


Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

1. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang.

Misalnya: kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Faktor-faktor yang dapat menyebabkan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara diantaranya sebagai berikut:

  • Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
  • Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
  • Sikap tidak toleran.
  • Penyalahgunaan kekuasaan.
  • Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
  • Penyalahgunaan teknologi.


2. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

Anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. 

Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara.

Misalnya: pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan.

Contoh kondisi saat ini yang menjadi pelanggaran terhadap hak warga negara diantaranya sebagai berikut: 

  • Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan.
  • Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya.
  • Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama.
  • Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
  • Pelanggaran hak cipta.

Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya.


3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat.

Contoh pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Membuang sampah sembarangan.
  • Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
  • Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm.
  • Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
  • Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.


Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

D. Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

  • Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
  • Mengoptimalkan peran lembagalembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  • Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
  • Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat.
  • Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  • Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat.

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. 

Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum diantaranya kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Lembaga peradilan.


2. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. 

Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. 

Sikap tersebut dapat ditampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. 


Resume:

  • Hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang. Dalam diri setiap orang melekat hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak asasi bersifat universal tanpa melihat status kewarganegaraan, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. 
  • Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. 
  • Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. 
  • Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pelanggaran dan pengingkaran kewajiban oleh warga negara. 
  • Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.



Rangkuman Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara Pelajaran PPKn Kelas 12
Sumber: Buku PPKn Kelas 12

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel