Rangkuman Materi Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia PPKn Kelas 12
Materi Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia - Kata kunci yang harus dipahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah hukum, perlindungan hukum, penegakan hukum, aparat penegak hukum, dan sanksi hukum.
Pada bab ini akan diajak untuk mengupas materi yang berkaitan dengan praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Setelah mempelajari materi pada bab ini, diharapkan mampu mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia dan menampilkan sikap/perilaku patuh terhadap hukum yang berlaku.
|
---|
A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan hukum adalah sebagai segala upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.
Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum.
Perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.
Ketika hukum tidak dipatuhi atau dilaksanakan, yang akan terjadi adalah kekacauan di semua bidang kehidupan.
Setiap orang akan berbuat seenaknya atau menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, sehingga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban sulit terwujud.
Supaya hal-hal yang dikemukakan tadi tidak terjadi, harus diupayakan dilakukannya proses perlindungan dan penegakan hukum.
Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut.
- Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
- Jaminan kepastian hukum.
- Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
- Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Perlindungan hukum di Indonesia diberikan juga kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri.
Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas sebagai
- Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
- Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran.
- Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Tugas Mandiri.
Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai landasan atau dasar hukum yang kukuh.
Temukan dari berbagai macam sumber, baik itu berupa buku ataupun internet, mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.
2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya.
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini.
- Tegaknya supremasi hukum
- Tegaknya keadilan
- Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor.
Faktor keberhasilan dalam proses perlindungan dan penegakan hukum diantaranya yaitu:
- Hukumnya, yang dimaksud adalah undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara.
- Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum.
- Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
- Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
- Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Proses perlindungan dan penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting dan mutlak untuk dilaksanakan oleh sebuah negara.
Download Rangkuman Materi Pelajaran Tingkat SMP dan SMA |
---|
Buka/Unduh
B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau Polisi adalah lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap tindak pidanaatau kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.
Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangannya sebagai berikut.
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
- Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
- Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
- Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
- Mengadakan penghentian penyidikan.
- Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
- Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
- Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat yang ditetapkan.
2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.
Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 (dua) orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi 3 bidang:
a. Di Bidang Pidana
- Melakukan penuntutan.
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
b. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
c. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
- Pengawasan peredaran barang cetakan.
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan.
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.
Berdasarkan jenis lembaga peradilannya, hakim dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:
- Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
- Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
- Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
Perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan.
- Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan.
- Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.
4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.
Keberadaan advokat diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Tugas advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya.
Pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.
Persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:
- warga NRI
- bertempat tinggal di Indonesia
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Hak advokat dalam pengadilan adalah sebagai berikut:
- Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.
- Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain.
- Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan.
- Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat di antaranya adalah sebagai berikut.
- Advokat dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
- Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
- Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
- Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat.
- Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.
5. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang bertujuan untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
KPK dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mempunyai tugas sebagai berikut.
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
KPK memiliki beberapa wewenang, diantaranya yaitu:
- Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
- Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya perpedoman pada asas diantaranya yaitu:
- Kepastian hukum
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Kepentingan umum
- Proporsionalitas
Tugas Kelompok
Buatlah kliping mengenai pemberitaan yang berkaitan dengan peran lembaga-lembaga penegak hukum. Kliping yang dibuat minimal memuat lima buah artikel atau berita yang berkaitan dengan hal tersebut. Kemudian, analisis dua buah artikel atau berita yang Anda anggap menarik.
C. Dinamika Pelanggaran Hukum
1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku.
Pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku.
- Contoh: kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
- pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan.
- hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
a. Dalam lingkungan keluarga
- mengabaikan perintah orang tua
- mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar
- ibadah tidak tepat waktu
- menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak
- nonton tv sampai larut malam
- bangun kesiangan
b. Dalam lingkungan sekolah
- menyontek ketika ulangan
- datang ke sekolah terlambat
- bolos mengikuti pelajaran
- tidak memperhatikan penjelasan guru
- berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah
c. Dalam lingkungan masyarakat
- mangkir dari tugas ronda malam
- tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas
- main hakim sendiri
- mengonsumsi obat-obat terlarang
- melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain
- melakukan perjudian
- membuang sampah sembarangan
d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
- tidak memiliki KTP
- tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
- melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya
- melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara
- tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum
- merusak fasilitas negara dengan sengaja
2. Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum
Sanksi adalah hukuman atas pelanggaran yang dilakukan seseorang sesuai kode etik dan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain.
Tujuan semua jenis sanksi sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
Sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat
Sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata.
- Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya.
Sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan.
Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat, misalnya dengan cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat.
Sanksi Psikologi merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan.
3. Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Wujud dari partisipasi adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum.
- Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
- memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku
- mempertahankan tertib hukum yang ada
- menegakkan kepastian hukum.
Ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
- disenangi oleh masyarakat pada umumnya
- tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain
- tidak menyinggung perasaan orang lain
- menciptakan keselarasan
- mencerminkan sikap sadar hukum
- mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
Contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku:
a. Dalam Kehidupan di Lingkungan Keluarga
- Mematuhi perintah orang tua
- Ibadah tepat waktu.
- Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya.
- Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.
b. Dalam kehidupan di Lingkungan Sekolah
- Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
- Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.
- Tidak menyontek ketika ulangan.
- Memperhatikan penjelasan guru.
- Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
c. Dalam Kehidupan di Lingkungan Masyarakat
- Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat
- Bertugas ronda.
- Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
- Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah.
- Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukkan dan sebagainya.
- Membayar iuran warga.
d. Dalam kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara.
- Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
- Memiliki KTP.
- Memiliki SIM.
- Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.
- Membayar pajak.
- Membayar retribusi parkir.
Catatan:
- Perlindungan hukum merupakan upaya pemberian perlindungan kepada subjek hukum oleh aparat penegak hukum melalui penetapan suatu peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, sehingga subjek hukum tersebut dapat merasakan keadilan, ketenteraman, kepastian, dan sebagainya.
- Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila tidak disertai dengan penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum bersama masyarakat untuk mewujudkan supremasi hukum, menegakkan keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat.
- Lembaga yang berperan dalam proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia di antaranya adalah Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Peradilan (pemegang kekuasaan kehakiman) dan Advokat atau Penasihat Hukum serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Pelanggaran hukum yang terjadi pada umumnya disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ketidakpatuhan tersebut pada akhirnya akan menyebabkan kepentingan setiap orang tidak terlindungi.
- Wujud dari partisipasi masyarakat dalam proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia salah satunya adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di berbagai lingkungan kehidupan.