Rangkuman Materi Hukum dan Peradilan di Indonesia
Materi Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia PPKn Kelas 11 - Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah hukum, sistem hukum, tujuan hukum, penggolongan hukum, peradilan, pengadilan, dan kepatuhan hukum.
Pada bab ini kalian akan diajak untuk menganalisis sistem hukum dan peradilan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengadilan Negeri merupakan salah satu wujud dari kekuasaan kehakiman yang berlaku di Indonesia. Kekuasaan kehakiman merupakan elemen penting dalam konsep negara hukum yang diberlakukan di Indonesia.
|
---|
A. Sistem Hukum di Indonesia
1. Makna dan Karakteristik Hukum
Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai.
Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib yang berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Hukum adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur.
Unsur-unsur yang terdapat dalam hukum diantaranya yaitu:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Karakteristik hukum yaitu adanya perintah dan larangan; perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
Ketentuan hukum mempunyai tugas:
- Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
- Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran.
- Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat.
2. Penggolongan Hukum
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
a. Berdasarkan sumbernya
- Hukum undang-undang: yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan: yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
- Hukum traktat: yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
- Hukum yurisprudensi: yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b. Berdasarkan tempat berlakunya
- Hukum nasional: yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
- Hukum internasional: yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional.
- Hukum asing: yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
- Hukum gereja: yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
c. Berdasarkan bentuknya
- Hukum tertulis, yang dibedakan menjadi 2, hukum tertulis yang dikodifkasikan (sistematis), dan hukum tertulis yang tidak dikodifkasikan (tidak sistematis).
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
d. Berdasarkan waktu berlakunya
- Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, UUD Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).
e. Berdasarkan cara mempertahankannya
- Hukum material, yaitu hukum yang mengatur anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
- Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.
f. Berdasarkan sifatnya
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
g. Berdasarkan wujudnya
- Hukum objektif: yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
- Hukum subjektif: yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
h. Berdasarkan isinya
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum. Hukum publik terbagi menjadi hukum pidana, hukum Tata Usaha Negara (administrasi), hukum Internasional.
- Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi menjadi hukum perdata dan hukum perniagaan (dagang).
Tugas Kelompok:
Carilah dua buah kasus hukum dari surat kabar atau media online. Kemudian, tentukan kasus yang kalian temukan termasuk ke dalam jenis hukum yang mana. Jangan lupa berikan alasannya.
3. Tujuan Hukum
- Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara yaitu:
- Untuk menegakkan kebenaran dan keadilan
- Mencegah tindakan yang sewenang-wenang
- Melindungi hak asasi manusia
- Menciptakan suasana yang tertib, tenteram aman, dan damai.
Dengan adanya suasana aman dan tenteram serta tertib di kalangan umat manusia, maka segala kepentingan manusia dapat dilindungi oleh hukum, dari tindakan yang merugikan, mengingat kepentingan manusia sering kali saling berbenturan.
Negara juga mempunyai wewenang menegakkan hukum dan memberi sanksi hukum kepada yang melanggarnya.
Tugas Mandiri:
Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan tujuan hukum. Carilah tiga tujuan hukum menurut para pakar.
4. Tata Hukum Indonesia
Tata hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga tata hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya.
Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang.
Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut.
Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di dalam UndangUndang Dasar itulah tercantum tata hukum Indonesia.
Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia.
Tata hukum Indonesia baru ada ketika negara Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya memuat ketentuan dasar dan merupakan rangka dari tata hukum Indonesia.
Masih banyak ketentuan-ketentuan yang harus ditetapkan lebih lanjut dalam undang-undang organik.
B. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia
1. Makna Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan nasional, tidak dapat terlepas dari konsep kekuasaan negara. Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan kehakiman.
Lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan negara.
Lembaga peradilan adalah lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara.
Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Lembagalembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi/campur tangan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.
Tempat proses peradilan dilaksanakan dinamakan pengadilan.
Terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan.
- Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan.
- Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang.
Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.
2. Dasar Hukum Lembaga Peradilan
Dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional sebagai berikut.
- Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3)
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
- Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
- Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman bagi lembagalembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi/ campur tangan dari siapapun.
3. Klasifikasi Lembaga Peradilan
Badan peradilan nasional dapat diklasifkasikan sebagai berikut.
a. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
- Peradilan Umum: Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
- Peradilan Agama: Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
- Peradilan Militer: Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
- Peradilan Tata Usaha Negara: Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
b. Mahkamah Konstitusi
- Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara.
- Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan.
4. Perangkat Lembaga Peradilan
Setiap lembaga peradilan mempunyai alat kelengkapan atau perangkatnya.
a. Peradilan Umum
- Pengadilan Negeri: Pengadilan Negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas pimpinan, hakim, panitera, sekretaris, dan juru sita (yang dibantu oleh juru sita pengganti).
- Pengadilan Tinggi: Perangkat Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
b. Peradilan Agama
- Pengadilan Agama: Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita.
- Pengadilan Tinggi Agama: Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
c. Peradilan Militer
Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI.
Oditurat terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal, dan oditurat militer pertempuran.
d. Peradilan Tata Usaha Negara
- Pengadilan Tata Usaha Negara: Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita.
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara: Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
e. Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi.
5. Tingkatan Lembaga Peradilan
lembaga peradilan dimiliki oleh setiap wilayah yang ada di Indonesia.
Kedudukannya semuanya tidak sejajar, akan tetapi ditempatkan secara hierarki (bertingkat-tingkat) sesuai dengan peran dan fungsinya.
a. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
- Dibentuk berdasarkan keputusan presiden.
- Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten/kota.
- Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
- Wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
b. Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang-undang.
Daerah hukum pengadilan tinggi meliputi satu provinsi.
Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai:
- Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan saksama dan wajar.
- Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
- Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Wewenang pengadilan tingkat kedua yaitu:
- Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
- Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan hakim.
c. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
Wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Hal tersebut dapat terjadi karena alasan berikut.
- Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.
- Melampaui batas wewenang.
- Salah menerapkan atau karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
6. Peran Lembaga Peradilan
a. Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
- Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
- Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding.
- Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan.
b. Lingkungan Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama.
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
c. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara.
Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut.
- Anggota TNI.
- Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI.
- Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang.
- Seseorang yang tidak termasuk ke dalam angka 1), 2), dan 3), tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan harus diadili oleh pengadilan militer.
e. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersiIat fnal untuk perkara-perkara berikut.
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
- telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya
- perbuatan tercela
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945.
C. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum
1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran:
- memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku
- mempertahankan tertib hukum yang ada
- menegakkan kepastian hukum.
Ciri-ciri perilaku seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku
- disenangi oleh masyarakat pada umumnya
- tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain
- tidak menyinggung perasaan orang lain
- menciptakan keselarasan
- mencerminkan sikap sadar hukum
- mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
2. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya
a. Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal yaitu:
- pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan
- hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan
Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identifkasi contoh perilaku melawan hukum yang harus kalian hindari dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
b. Macam-Macam Sanksi
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis.
Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Hukuman Pokok, yang terdiri atas:
- hukuman mati
- hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara
Hukuman Tambahan, yang terdiri:
- pencabutan hak-hak tertentu
- perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
- pengumuman keputusan hakim
Sanksi merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan.
Resume:
- Sesuatu disebut hukum jika mengandung unsur-unsur: peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan, serta perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
- Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi, baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya.
- Lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara.
- Tingkatan lembaga peradilan terdiri dari tiga tingkatan yaitu pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota wilayah kabupaten atau kota, pengadilan tingkat kedua/banding yang berkedudukan di ibu kota wilayah provinsi, dan kasasi oleh Mahkamah Agung.
- Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang ada; dan menegakkan kepastian hukum.
- Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: disenangi oleh masyarakat pada umumnya, tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain, menciptakan keselarasan, mencerminkan sikap sadar hukum, dan mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.